Parents Talkshow “”Stop Kekerasan Pada Anak””
|Giggle the Fun Factory bersama Brawijaya Clinic yang berlokasi di fX Sudirman lantai 5 – Jakarta Selatan menyelenggarakan acara Giggle Mommy Mingle pada 7 Juni 2014 lalu dengan tema “Stop Kekerasan Pada Anak” dengan pembicara dr. Bernie Endyarni Medise, SpA (K), MPH – Dokter Spesialis Anak Konsuler Tumbuh Kembang dari Brawijaya Clinic, Rustika Thamrin, S.Psi, Psikolog, CBA, CHt, CL, MTLT – Psikolog Tumbuh Kembang Anak dan Keluarga dari Brawijaya Clinic dan Erlinda, MPD – Sekjen KPAI.
Ancaman kekerasan dan kejahatan seksual pada anak akhir-akhir ini sangat marak dibicarakan dengan munculnya berbagai kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak dengan rentang usia dari batita hingga balita dan sungguh ironisnya hal ini terjadi di lingkungan terdekat anak, mulai dari lembaga pendidikan sampai di rumah tempat tinggalnya sendiri.
Dijelaskan oleh dr. Bernie Endyarni Medise, SpA (K), MPH, bahwa anak dibawah lima tahun sedang memasuki masa pertumbuhan yang sangat pesat yang biasa dikenal dengan istilah “Masa Emas” (The Golden Age). Namun sayangnya, perlakuan buruk yang diterima anak yang terkadang dilakukan oleh orang terdekat mereka yang berakibat buruk pada mental anak, tetapi tidak hanya berpengaruh pada mental saja melainkan juga mempengaruhi kemampuan anak dalam berpikir.
Dijelaskan juga oleh Rustika Thamrin, S.Psi, Psikolog, CBA, CHt, CL, MTLT bahwa tindak kekerasan yang sering terjadi pada anak berupa kekerasan seksual (sexual abuse) seperti incest, perkosaan dan pedofilia, tindakan meraba-raba (fondling), kontak oral genital, bersetubuh atau penetrasi, eksibisionisme, veyorisme, eksploitasi atau prostitusi, dan produksi pornografi yang menggunakan anak. Tentunya hal tersebut akan mengakibatkan satu trauma psikologis tersendiri pada anak, dan mengancam kelangsungan masa depannya, jika kita sebagai orang tua tidak waspada dan memperhatikan segala tingkah laku anak-anak kita
Erlinda, MPD menerangkan bahwa di Indonesia pada tahun 2011-2012 terjadi peningkatan sebanyak 417 kasus. Jika tidak adanya keseriusan pemerintah dan pihak-pihak yang peduli maka dapat diprediksikan terjadi peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak lebih dari 1.380 kasus di 2014. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian khusus akan masalah kekerasan terhadap anak ini. Menurut dia, kepedulian pemerintah terhadap perlindungan anak salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa. Ancaman bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak bisa dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Upaya KPAI untuk mengantisipasi masalah ini antar lain adalah usulan revisi undang-undang perlindungan anak, peningkatan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ramah anak, membangun sistem informasi perlindungan anak secara online dan offline disemua jenjang pemerintahan, peningkatan partisipasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap perlindungan anak oleh keluarga, lingkungan maupun oleh kelembagaan masyarakat, penanganan yang tepat, rehabilitasi serta mentoring terhadap korban dan pelaku.